Rakyat Merdeka — Dua pria di Pakistan dilaporkan dihukum mati, setelah memperkosa ibu di depan anak-anaknya saat mereka kehabisan bensin. Abid Malhi dan Shafqat Hussain juga dijatuhi 14 tahun penjara, yang harus diberlakukan sebelum mereka dieksekusi. Hukuman mati di Lahore itu dianggap menjadi langkah bagus di Pakistan, karena banyak kasus pemerkosaan berakhir tanpa hukuman.
Jika pun ada terdakwa yang mendapat hukuman mati, hakim akan menganulirnya menjadi hukuman seumur hidup. Jaksa penuntut menyatakan, Malhi dan Hussain menemukan korban tengah menanti pertolongan karena kehabisan bensin di Punjab, September tahun lalu.
Ibu itu sebenarnya sudah mengunci pintu mobilnya, namun keduanya memecahkan kaca dan menyeretnya keluar. Dilansir dari laman Sky News, pada Minggu (21/3/2021), mereka menodongkan pistol ke perempuan itu, di depan anak-anaknya yang ketakuta.
Selain memperkosa korban, Malhi dan Hussain juga mencuri uang, perhiasan, dan kartu bank sebelum kabur. Polisi merespons laporan itu dengan mengambil sampel DNA dan melacak keduanya lewat data di telepon.
Malhi dan Hussain ditangkap beberapa hari setelah kejadian, dengan sampel DNA menunjukkan keduanya. Kasus pemerkosaan itu menuai kemarahan publik Pakistan, dengan aktivis menuntut para pelaku dihukum mati di depan umum.
Ada juga yang turun ke jalan meminta pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan mereformasi hukum yang melindungi perempuan dan anak-anak. Organisasi War Against Rape mengungkapkan, kurang dari tiga persen kasus pemerkosaan di Pakistan yang berakhir pelakunya dihukum.
Pada Desember, rival India itu memperkenalkan UU baru anti-pemerkosaan, yang bisa mempercepat penuntutan hingga sidang. Baik Malhi dan Hussain dilaporkan tidak menyewa pengacara, dengan kuasa hukum yang ditunjuk negara tak memberikan komentar.